Pemkab Lebak Akan Surati Kementerian Kominfo Soal Penghapusan Sinyal Internet di Baduy

Pemkab Lebak Akan Surati Kementerian Kominfo Soal Penghapusan Sinyal Internet di Baduy

Warga Baduy saat akan seba ke Pemkab Lebak.--

LEBAK, INFORADAR.ID - Pemkab Lebak akan menyurati Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti permintaan Lembaga Adat Baduy.

Lembaga Adat Baduy meminta kepada pemerintah agar sinyal internet di wilayah Baduy Dalam yaitu Cikeusik, Cikartawana, dan Cibeo, Desa Kanekes dihilangkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengungkapkan, Pemkab Lebak sudah menerima surat dari Kepala Desa Kanekes Saija perihal permintaan sinyal internet di wilayah Baduy dihilangkan.

Karena itu Pemkab Lebak akan menurati ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait usulan warga Baduy.

"Sekarang kita sedang menyusun surat untuk meneruskan permohonan Jaro Kanekes dan tokoh adat ke Kementerian Kominfo, karena mereka yang memiliki kewenangan terkait dengan pengaturan sinyal seluler," kata Budi saat dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 9 Juni 2023.

Menurutnya,  pemerintah daerah selalu merespons apa yang disampaikan oleh warga adat Baduy untuk melindungi tradisi dan kearifan lokal suku adat Baduy.

"Yang diminta warga Baduy, pada prinsipnya tidak akan menganggu aktivitas warga luar Baduy. Apalagi yang diminta khusus untuk wilayah Baduy Dalam, artinya tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga Baduy Luar," tuturnya.

Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri memastikan bahwa usulan Lembaga Adat Baduy sedang dalam pembahasan.

"Untuk penghapusan sinyal  tidak bisa langsung ya, tentunya akan berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Adat Baduy mengusulkan agar sinyal internet di wilayah Baduy dihilangkan.

Permintaan Baduy bebas internet disampaikan oleh Kepala Desa Kanekes Saija kepada Bupati Lebak melalui surat resmi.

Pada surat yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes Saija, ada  dua poin permohonan.

Poin pertama, permohonan penghapusan sinyal internet atau mengalihkan pemancar sinyal agar tidak diarahkan ke wilayah Tanah Ulayat Baduy dari berbagai arah, sehingga Tanah Ulayat Baduy menjadi wilayah yang bersih dari sinyal internet (blankspot area internet).

Kemudian poin kedua, permohonan membatasi, mengurangi atau menutup aplikasi, program dan konten negatif pada jaringan internet yang dapat mempengaruhi moral dan akhlak generasi bangsa.

Kepala Desa Kanekes Jaro Saija menjelaskan, surat permohonan itu disampaikan ke Pemkab Lebak setelah melakukan musyawarah kokolot Baduy.

Saija menjelaskan, Lembaga Adat Baduy keberatan dengan keberadaan tower telekomunikasi di Cijahe dan Sobang yang sinyalnya memancar ke wilayah Tanah Ulayat Baduy.

“Usulan ini dibuat bertujuan sebagai upaya dan usaha kami pihak lembaga adat untuk memperkecil pengaruh negatif dari penggunaan terhadap warga kami,” ujarnya.

Penghapusan sinyal tersebut meliputi wilayah Baduy Dalam meliputi tiga kampung Cikeusik, Cibeo di Cikartawana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: