Harta Kekayaannya Sebesar Rp 62,5 M Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Bupati Pandeglang

Harta Kekayaannya Sebesar Rp 62,5 M Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Bupati Pandeglang

Bupati Pandeglang Irna Narulita menjelaskan harta kekayaannya berjumlah Rp 62,5 miliar. Foto: Purnama Irawan--

Irna menjelaskan, bahwa sesuai dengan arahan KPK, harta kekayaan yang dilaporkan harus sesuai dengan nilainya. 

 

"Bila asetnya itu tanah, maka berapa kenaikan harga tanah tersebut atau NJOP atau aset bergerak dan tidak bergerak lainnya harus disesuaikan dengan harga terkini. Itu yang wajib dilaporkan," papar Irna yang baru saja "ngunduh mantu" warga Korea Selatan ini. 

 

"Jadi, Ibu harus menjelaskannya. Memberikan edukasi dan informasi bahwa harta atau aset yang Ibu miliki dan sudah dilaporkan ke LHKPN KPK," katanya.

 

Sesuai harta kekayaan yang sudah dilaporkan dan tercatat di LHKPN KPK itu adakah Rp62,5 miliar. Jadi jumlah asetnya tetap atau tidak bertambah. Akan, tetapi nilai asetnya yang bertambah, sesuai dengan nilai sekarang.

 

"Sehingga yang bertambah itu hanya nilainya saja. Karena harus disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini tinggi atau naik. Sedangkan kalau aset tetap tidak ada yang nambah. Satu aset pun tidak ada yang nambah," katanya.

 

Pada tahun 2015, Irna mengaku, telah melaporkan harta kekayaan senilai sekitar Rp23 miliar. Dari tahun 2015 hingga sekarang jumlah asetnya tetap, akan tetapi, nilainya yang bertambah.

 

"Yang bertambah itu hanya nilainya saja. Misalnya saja, Ibu beli tanah 25 tahun lalu per meter Rp20 ribu, dan sekarang itu sudah ada yang Rp1 juta sampai Rp2 juta per meter," katanya.

 

Jelasnya, bahwa kenaikan harga tanah itu, perlu dilakukan penyesuaian dengan harga terbaru, yairu berdasarkan harga pasaran tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: