Muhammadiyah Sebut Penolakan Ijin Penggunaan Lapangan untuk Shalat Idul Fitri Inskonstitusional

Muhammadiyah Sebut Penolakan Ijin Penggunaan Lapangan untuk Shalat Idul Fitri Inskonstitusional

Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut penolakan ijin fasum untuk menyelenggarakan shalat Idul Fitri inskontitusional Foto: Tangkapan layar laman muhammadiyah.or.id -----

INFORADAR.ID --- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyayangkan adanya kepala daerah yang menolak meminjamkan fasilitas umum untuk menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1444 H/2023 pada Jumat, 21 April 2023. Muhammadiyah menyebut hal itu sebagai inskonstitusional. 

 

Seperti diketahui bahwa PP Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H atau shalat Idul Fitri 1444 H/2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023. 

 

Terkait hal itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah , Abdul Mu'ti menyayangkan bahwa pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.

 

"Bahwa perlu diketahui, dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” kata Abdul Mu’ti, Senin, 17 April 2023. 

 

Kata Abdul Mu'ti, pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. 

 

Mu'ti menyebut, jika fasilitas publik seperti lapangan dan tempat terbuka bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.

 

"Jadi fasilitas publik, seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah," papar Mu'ti. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: