Tipu Pengusaha, Dua Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

Tipu Pengusaha, Dua Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang memeriksa dua oknuM ASN Dinas Pertanian yang diduga menipu pengusaha. Foto: Dok. Polres Pandeglang -----

 

Shilton menambahkan, tindak pidana penipuan dilakukan tersangka mengakibatkan PT OR mengalami kerugian total Rp 1.112.230.000. Kini kedua oknum ASN telah ditahan sedangkan satu tersangka lagi dalam pengejaran.

 

"Para tersangka akan dijerat Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun," pungkasnya.

 

Reporter : Purnama Irawan

Editor: M Widodo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: