Tipu Pengusaha, Dua Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi
Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang memeriksa dua oknuM ASN Dinas Pertanian yang diduga menipu pengusaha. Foto: Dok. Polres Pandeglang -----
Shilton menambahkan, tindak pidana penipuan dilakukan tersangka mengakibatkan PT OR mengalami kerugian total Rp 1.112.230.000. Kini kedua oknum ASN telah ditahan sedangkan satu tersangka lagi dalam pengejaran.
"Para tersangka akan dijerat Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun," pungkasnya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: