Respon Surat Mendagri, DPRD Banten Gelar Rapim Bahas 3 Nama Calon Pj Gubernur
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni. Foto: Dok Radar Banten--
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat yang ditandatangani Tito itu berbunyi berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Selanjutnya berdasarkan dengan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupat dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Menurut penjelasan pasal tersebut, Al Muktabar dapat diusulkan kembali oleh DPRD Banten untuk masa jabatan 1 (satu), selepas jabatan yang diembannya sekarang ini akan berakhir pada 12 Mei 2023 mendatang.
Reporter : Rostinah
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: