Truk ODOL Dilarang Masuk Kawasan Tertib Lalu-lintas Pandeglang

Truk ODOL Dilarang Masuk Kawasan Tertib Lalu-lintas Pandeglang

Anggota Satlantas Polres Pandeglang mengarahkan kendaraan sumbu tiga melewati Jln AMD di Simpang Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 15 Maret 2023 sore. Foto : Satlantas Polres Pandeglang -----

"Selain itu melarang kendaraan truk tronton atau sumbu tiga memasuki jalan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL). Kalau ada yang masuk maka kita tindak," katanya, Rabu, 15 Maret 2023.

 

Kata Ipda Gelar, KTL yaitu mulai dari Jalan Cigadung ke simpang 3 Cipacung. Larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007.

 

"Jadi kalau untuk jenis kendaraan sumbu tiga sesuai rutenya melalui Cipacung terus ke Jalan AMD. Jadi tidak masuk ke rute jalan melewati Pasar Badak dan Alun - alun Pandeglang tetapi kalau dari arah Serang maupun Lebak itu lewat ke Jalan AMD atau ke lampu merah Terminal Kadubanen," katanya.

 

Gelar mengungkapkan, dalam upaya mencegah masuknya Truk Tronton memasuki KTL, anggota Satlantas Pandeglang melakukan penjagaan dan mengarahkan kendaraan sesuai jalurnya. Yaitu tidak melintas memasuki KTL 

 

"Untuk penjagaan dilaksanakan di simpang Cigadung dan simpang tiga Maja. Anggota kami selain membantu mengatur lalu lintas tapi juga melarang kendaraan sumbu tiga memasuki KTL," katanya.

 

Reporter : Purnama Irawan

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: