Truk ODOL Dilarang Masuk Kawasan Tertib Lalu-lintas Pandeglang
Anggota Satlantas Polres Pandeglang mengarahkan kendaraan sumbu tiga melewati Jln AMD di Simpang Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 15 Maret 2023 sore. Foto : Satlantas Polres Pandeglang -----
PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Jajaran Satlantas Polres Pandeglang melarang truk over dimensi over load (ODOL), melewati dalam kota Pandeglang yang merupakan kawasan tertib lalulintas (KTL).
Selain truk ODOL, truk dengan sumbu tiga, tronton dan tandem atau kereta/truk gandengan juga dilarang memasuki KTL.
Adapun, kawasan tertib lalulintas dimaksud adalah mulai dari pertigaan Cigadung - Pasar Badak - Alun-alun Pandeglang hingga pertigaan Maja.
Sehingga truk ODOL, sumbu tiga, tronton dan truk gandengan dari arah Kota Serang sampai di pertigaan Cigadung harus belok ke kiri melewati Jalan AMD.
Begitu juga truk dari arah Labuhan di persimpangan tiga Maja tidak boleh memasuki kawasan kota. Akan, tetapi lewat lampu merah Terminal Kadubanen selanjutnya ke Jalan AMD dan tembus di pertigaan Cigadung.
Larangan tersebut sebenarnya sudah lama tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 tentang Larangan Masuk Jenis Kendaraan Sumbu Tiga, Tronton, Tendem atau Kereta Gandengan Melewati Jalan KTL Kabupaten Pandeglang.
Kanit Patwal Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Gelar Haruma Nagara mengatakan, Polres Pandeglang melaksanakan giat penertiban kendaraan ODOL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: