Diungkap Kemendagri, Ternyata Ini Alasan Tukin ASN Pemprov Banten Telat Dibayar

Diungkap Kemendagri, Ternyata Ini Alasan Tukin ASN Pemprov Banten Telat Dibayar

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyalami para ASN Pemprov Banten. Para ASN berharap tukin Januari 2023 segera dibayarkan. Foto: Dok Biro Adpimpro Dokpim Setda Provinsi Banten--

SERANG, INFORADAR.ID --- Gonjang-ganjing tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten bulan Januari 2023 belum dibayar terjawab. 

Kemendagri beralasan bahwa pihaknya hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi karena ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. 

Karena itu, tukin para ASN Pemprov Banten hingga sekarang ini belum dapat dibayarkan. 

Kementerian Dalam Negeri minta persyaratan yang kurang tersebut untuk segera dipenuhi. Sehingga bila persyaratan yang kurang tersebut dipenuhi, maka Kemendagri akan segera mengeluarkan rekomendasi. 

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan yang dikonfirmasi wartawan radarbanten.co.id/inforadar.id melalui telepon seluler mengenai telatnya pembayaran tukin ASN Pemprov Banten, Selasa, 21 Februari 2023. 

Menurut Benny Irwan, Kemendagri telah melakukan pemanggilan kepada perwakilan Pemprov Banten untuk mengkomunikasinya persyaratan administrasi yang kurang tersebut. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga saat ini, tukin para abdi negara di lingkup Pemprov Banten untuk bulan Januari 2023 belum dibayarkan. 

Benny Irwan menngungkap, rekomendasi dari Kemendagri belum dikeluarkan karena ada persyaratan administrasi yang kurang. "Kami minta untuk diselesaikan,” kata Benny. 

Benny mengungkap jika perwakilan Pemprov Banten sudah bertemu dengan biro yang menangani tukin di Kemendagri. Apabila persyaratan sudah lengkap, maka Kemendagri bisa memvalidasi untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi secepatnya. 

Terkait kapan waktu rekomendasi akan turun, ia mengaku hal itu sangat tergantung dari kesiapan Pemprov. “Semakin cepat dikirim, semakin cepat disetujui,” ungkapnya.

Benny mengatakan, pembayaran tukin ASN di pemerintah daerah harus menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Kalau tidak, hal itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi itu adalah pertanggungjawaban administrasi secara lengkap terkait tukin tahun sebelumnya. “Salah satunya surat pertanggungjawaban mutlak dari Sekda,” ungkapnya.

Kata dia, apabila persyaratan sesuai dengan mekanisme aturan dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan validasi untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi.

Sebenarnya, Benny mengungkapkan, pembayaran tukin tak perlu mengalami keterlambatan apabila pemerintah daerah mengajukan sejak awal tahun dan tak ada kekurangan persyaratan.

“Ada salah satu pemerintah kabupaten yang sejak awal Januari mengajukan, Kemendagri melakukan validasi. Dan sudah dibayarkan tukinnya,” ungkap Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: