Polda Banten Tangkap 7 Orang Pengoplos Beras Bulog 350 Ton
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho (kiri) bersama Dirut Bulog Budi Waseso (tengah) dan Pj Gubernur Al Muktabar saat memegang beras Bulog yang dikemas merek lain di Mapolda Banten, Jumat, 10 Februari 2023 Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten ----
"Para tersangka juga memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, beras Bulog juga ada yang dimasukkan ke tempat penggilingan tersangka dan seolah-olah merek sendiri dan ada juga yang memonopoli sistem dagang," kata Rudy.
Rudy menambahkan, akibat perbuatannya perbuatan para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP.
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara," tutur Rudy.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Tujuh Pemalsu Beras Premium dari Beras Subsidi Ditangkap Polda Banten
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: