Nunggak Bayar PKB, 1,2 Juta Kendaraan di Banten Bakal Diblokir

Nunggak Bayar PKB, 1,2 Juta Kendaraan di Banten Bakal Diblokir

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Foto: Dok. Polda Banten--

SERANG, INFORADAR.ID --- Ini peringatan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak agar segera membayar pajak kendaraan bermoror (PKB). 

Sebab kalau tidak, 1,2 juta kendaraan di Banten terancam diblokir. Dari jumlah tersebut, 400 ribu berupa kendaraan roda empat dan sisanya kendaraan roda dua.

Namun kapan kebijakan pemblokiran kendaraan yang menunggak pajak itu dilakukan, pihak berwenang di Banten masih menunggu aturan rincinya dari Korlantas Polri. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, wacana pemblokiran kendaraan yang menunggak pajak memang sudah ada. Akan tetapi kapan waktu pelaksanaannya belym diketahui pasti alias masih belum ada kejelasan. 

"Jadi kami sampai saat ini masih menunggu informasi dari Korlantas Polri. Terkait regulasinya bagaimana dan waktu pelaksanaannya," kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu, 1 Februari 2023. 

Hanya saja Didik menyarankan kepada masyarakat yang menunggak PKB melakukan pelunasan agar kendaraannya tidak diblokir yang akhirnya menjadi bodong. 

Didik berharap, sebelum penghapusan data kendaraan tersebut dilaksanakan, masyarakat dapat memanfaatkan kondisi saat ini untuk melunasi PKB nya. 

“Ada baiknya sebelum pelaksanaan penghapusan data kendaraan tersebut dilaksanakan, agar masyarakat segera memanfaatkan waktu ini untuk melunasinya PKB nya," harap Didik yang baru beberapa minggu mengemvan jabatan sebagai Kabid Humas di Polda Banten. 

Ia menambahkan, dengan membayar PKB, maka wajib pajak secara tidak langsung telah mendukung program pembangunan yang ada di daerah.

“Kalau kita taat membayar pajak berarti kita juga berperan dalam pembangunan yang ada di Banten ini,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.

Sevelumnya, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengimbau masyarakat untuk segera membayar PKB.

“Kalau tidak, siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong,” tegas Firman usai rapat tim pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, 31 Januari 2023.

Ia menegaskan bakal menerapkan kebijakan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Hanya saja, ia masih belum mengungkapkan kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten.

“Tapi saya mengimbau untuk segera dibayar pajaknya,” tegas Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: