Penghapusan Denda PKB di Banten Berlaku 21 Agustus - 31 Oktober 2023

Penghapusan Denda PKB di Banten Berlaku 21 Agustus - 31 Oktober 2023

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan. Foto: Rostina--

INFORADAR.ID --- Terhitung sejak Senin, 21 Agustus hingga 31 Oktober 2023 mendatang, Pemprov Banten bakal menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau bebas denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat membayar pajak di wilayah Banten.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda itu tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 21 Tahun 2023.


Grafis: Bapenda Provinsi Banten--

Penghapusan denda tersebut diberlakukan dalam rangka peringatan HUT ke 78 Republik Indonesia dan dalam rangka menyambut HUT ke 23 Provinsi Banten pada tanggal 4 Oktober 2023 nanti. 

"Jadi, mumpung penerapan penghapusan denda, ini kesempatan masyarakat yang nunggak pajak untuk memanfaatkan momen ini," kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni EA Hermawan, Senin, 21 Agustus 2023. 

Selain penghapusan denda untuk pembayaran PKB, dalam Pergub itu juga tertuang tentang pengurangan pokok PKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten, diberikan sebesar 20 persen dan berlaku hingga 23 Desember 2023.

Tidak hanya itu, terdapat juga penghapusan pokok BBN-KB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah yang juga berlaku hingga 23 Desember 2023.

Untuk itu, Deni berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan membayar pajak ke tempat pembayaran yang sudah ditentukan.

Mukai di kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, minimarket, hingga pembayaran melalui online. 

 

Reporter : Rostinah

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: