Lima ART Ajukan Judicial Review, MK : Pekerja Rumahan Sudah Dilindungi Hukum

Lima ART Ajukan Judicial Review, MK : Pekerja Rumahan Sudah Dilindungi Hukum

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Selasa, 31 Januari 2023 di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK--

Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hubungan kerja adalah hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. Serta menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh”. 

Reporter : Merwanda

Editor : Merwanda

Artikel ini pernah ditulis dengan judul: Perlindungan Pekerja Rumahan Sudah Diatur Dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: