Bawaslu Rilis 10 Provinsi Rawan Gangguan Pemilu 2024, Banten Nomor Berapa?

Bawaslu Rilis 10 Provinsi Rawan Gangguan Pemilu 2024, Banten Nomor Berapa?

Grafis: --- Laman resmi FB IndonesiaBaik.Id--

INFORADAR.ID --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam IKP tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan potensi Kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Dalam IKP tersebut terungkap beberapa kategori provinsi dengan rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori rawan tinggi yaitu, Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86) Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).

Untuk kategori rawan sedang terdapat 21 provinsi, diantaranya, Banten (66,53) Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27) dan Nusa Tenggara Timur (56,75). Sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah, diantaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69) dan Jambi (12,03).

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, setiap menuju pesta demokrasi Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024. 

Sebagai informasi, IKP ini semacam sistem peringatan dini untuk memetakan potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu. Nah, IKP yang disusun berdasarkan tim riset Bawaslu di seluruh wilayah ini bakal menjadi parameter guna mengukur sehat atau tidaknya pesta demokrasi di Indonesia.

IKP 2024 ini bermuara pada lima isu strategis yang berkontribusi pada sukses dan tidaknya Pemilu Serentak 2024 yang terbuka, jujur, dan adil. Isu pertama, yang dianggap paling berkontribusi atas kerawanan pemilu adalah netralitas penyelenggara pemilu guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Isu kedua, pelaksanaan tahapan pemilu di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang notabene empat provinsi anyar yang baru saja dibentuk pada tahun ini, agar siap mengikuti ritme. Isu ketiga, yakni masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik. 

Isu keempat, perlunya langkah-langkah mitigasi khusus untuk mengantisipasi kerawanan akibat dinamika politik di dunia maya. Isu kelima, pemenuhan hak memilih dan dipilih yang tetap harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: