Resahkan Warga, Enam Unit Excavator Diusir dari Lokasi Tambang Ilegal di Mancak
Satpol PP Kabupaten Serang dan Provinsi Banten mencopot segel di excavator agar dipindahkan dari lokasi tambang di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Foto: Agung for Radar Banten--
MANCAK, INFORADAR.ID --- Kendati sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Serang dan Satpol PP Provinsi Banten, namun keberadaan alat berat berupa 6 unit excavator di lokasi tambang ilegal di Desa Mancak dan Desa Labuhan, Kecamatan Mancak masih meresahkan warga setempat.
Keresahan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Provinsi Banten dengan mencopot segel lalu memasang kembali di depan jalan area tambang.
Selanjutnya, keenam unit excavator diusir warga Desa Mancak dan Desa Labuhan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Keenam alat berat itu sudah dibawa pergi oleh pengusaha tambang pada Senin 9 Januari 2023 pukul 19.00 WIB.
Ketua Koordinator Musyawarah Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Agung Wahyudi mengatakan, kendati sudah dilakukan penyegelan di lokasi tambang, namun masyarakat merasa resah jika masih ada alat berat di lokasi tersebut.
Keresahan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Provinsi Banten dengan mencopot segel lalu memasang kembali di depan jalan area tambang.
"Tadi malam sudah dibawa pergi dengan kendaraan pengangkut excavator dua unit, dibawa ke yang punya jasa penyewaan alat berat di daerah Lingkar Selatan Cilegon," kata Agung, Selasa, 10 Januari 2023.
Keenam escavator itu, kata Agung, diangkut dari Kampung Curug Barang Desa Mancak empat unit, dan di Kampung Curug Barang Desa Labuan dua unit. "Tapi lokasi tambang tetap disegel," ujarnya.
Atas pengusiran excavator itu, lanjut Agung, warga mengaku sangat merasa lebih tenang karena di kawasan tersebut, banyak aktivitas masyarakat setiap hari seperti anak sekolah, lalu lalang kendaraan dan lainnya.
"Karena memang kawasan permukiman, bukan untuk ditambang," katanya.
Sementara itu, Kabid Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Serang Asep membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku mendapat tugas dari Kepala Satpol PP Kabupaten Serang untuk mencabut segel di escavator agar alat berat tersebut dipindahkan dari lokasi tambang.
"Tapi kami langsung segel lagi area depan tambangnya," pungkasnya.
Reporter: Haidaroh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: