Merokok Sambil Berkendara bisa Kena Denda Rp 750.000, atau Pidana Kurungan 3 Bulan

Merokok Sambil Berkendara bisa Kena Denda Rp 750.000, atau Pidana Kurungan 3 Bulan

Tangkapan layar radarutara.id --

INFORADAR.ID --- Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan larangan masih sangat rendah. Setiap hari kita sering melihat orang merokok sambil berkendaraan. 

Padahal, merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.

Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.

Bahkan, merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Selain itu, merokok sambil berkendara bisa merusak mobil apabila bara rokok terjatuh bisa menimbulkan kebakaran.

Tapi, orang sepertinya menganggap bahwa kebiasaan merokok sambil berkendara sebagai hal yang lumrah. Padahal sebenarnya sangat berbahaya bagi pengendara itu sendiri ataupun orang lain.

Pasalnya, asap dan abu rokok di jalanan bisa menggangu fokus yang dikhawatirkan bisa menjadi kecelakaan lalu lintas. 

Selain itu, merokok sembari mengendarai motor juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Pada Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019, tercantum bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi. Angkanya sudah tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Karena itu, demi keamanan bersama, sebaiknya jangan merokok ketika sedang mengemudikan motor, ya. Sebab, selain membahayakan, merokok saat berkendara juga menunjukkan kalau kamu orang yang egois. 

Berita ini tayang di radarutara dengan judul: https://radarutara.disway.id/read/645669/hati-hati-berkendara-sambil-merokok-kini-bisa-dipenjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: