Inilah Sosok Kombes YBK, Tiga Kali Jabat Dirpolair Sebelum Bertugas di Baharkam Polri

Inilah Sosok Kombes YBK, Tiga Kali Jabat Dirpolair Sebelum Bertugas di Baharkam Polri

Polda Metro Jaya mengamankan Kombes YBK lantaran terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: PMJ News/Istimewa -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sosok Kombes YBK tengah menjadi sorotan publik. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Januari 2023. 

Mantan Direktur Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Papua ditangkap lantaran terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba. Kini, Kombes YBK merupakan polisi yang berdinas di Baharkam Polri.

"Benar itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang (berdinas) di Baharkam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 7 Januari 2023. 

Menurut Zulpan, Kombes YBK menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Sebelum, dia sempat menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua.

"Yang bersangkutan mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang (berdinas) di Baharkam," ucapnya.

Dikutip dari laman PMJ News, berikut riwayat jabatan penting Kombes YBK:

- Dirpolair Polda Kalsel (2009)

- Dirpolair Polda Jambi (2013)

- Dirpolair Polda Papua (2016)

- Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (2019)

Diberitakan sebelumnya, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan oknum polisi yang ditangkap berinisial YBK. Pelaku diamankan di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Iya benar, (Kombes YBK) diamankan. Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat, 6 Januari kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading," ungkap Mukti Juharsa, Sabtu, 7 Januari 2023.

Kendati begitu, Mukti belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan pelaku. Dia hanya menyebut Kombes YBK saat ini telah diamakan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status) 3x24 jam," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: