Pernikahan FY - IK dari Kacamata Hukum, Pengantin Wanita Kabur Bisa Dipidana

Pernikahan FY - IK dari Kacamata Hukum, Pengantin Wanita Kabur Bisa Dipidana

Foto: Tangkapan layar radarutara.id--

Bahkan, ia sama sekali tak menduga, jika pamitan istrinya untuk membeli bedak ke warung hanyal modus sang pujaan hati untuk kabur darinya.

Keterangan saksi yang diperoleh penyidik di Polsek Ujan Mas, Kepahiang, awalnya resepsi pernikahan yang digelar pada Kamis, 29 Desember 2022 itu berjalan lancar seperti biasa.

Bahkan, pengantin wanita tak terlihat merencanakan sesuatu. Pasalnya, Ia masih terlihat selalu tersenyum semringah saat menyambut tamu yang memberinya ucapan selamat, atas pernikahannya. 

Berita ini tayang di radarutara.id dengan judul; Pernikahan FY dan IK Bisa Batal, Pengantin Kabur Bisa Dipidana

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: