Pernikahan FY - IK dari Kacamata Hukum, Pengantin Wanita Kabur Bisa Dipidana
Foto: Tangkapan layar radarutara.id--
BENGKULU, INFORADAR.ID --- Peristiwa kaburnya pengantin wanita di Bengkulu bikin heboh. Belakangan diketahui wanita berinisial IK (27) kabur bersama mantan Kades Air Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu berinisial IS.
Dari pengakuan IS, diketahui, jika antara dirinya dan IK sudah terikat nikah siri dan saat ini IK, tengah hamil 2 bulan dari hubungannya dengan IS.
Persoalan sekarang, bagaimana status hukum pernikahannya dengan pemuda FY, warga Desa Simpang Kota Beringin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu?
Sebab, antara FY dan IK sudah melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA.
BISA BATAL
Menanggapi kejadian yang heboh atas kaburnya seorang pengantin perempuan yang baru menikah, salah satu pengamat hukum, Eka Septo, SH, MH mengatakan, pernikahan antara FY (pengantin laki-laki yang ditinggal kabur) dan IK (pengantin perempuan yang kabur) bisa batal.
Menurutnya, hal ini terjadi jika memang benar antara IK dan IS, sang mantan kepala desa telah terikat pernikahan siri.
Pasalnya, dalam hukum Islam, pernikahan siri adalah sah. Sementara, dalam hukum Islam, juga mengharamkan polyandri atau perempuan yang mempunyai suami lebih dari satu.
"Saya juga tidak tahu persis duduk persoalannya bagaimana? Apakah ada paksaan untuk menikah dari pihak lain atau tidak? Bagaimana perjalanan utuhnya juga belum kita ketahui," ungkapnya.
Meski demikian, jika memang antara IK dan mantan kades terikat dalam pernikaha siri, maka sang mantan kepala desa dapat lepas dari jeratan hukum.
Sementara, jika pengakuan lajang oleh perempuan itu dilakukan atas sebuah kesadaran. Maka, ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh sang pengantin wanita.
"Tapi dilihat lagi, pernikahan sirinya bagaimana? Siapa walinya? Itu juga bisa batal," demikian Eka.
Diketahui, harapan FY untuk menikmati indahnya malam pertama dengan kekasih pujaan hati yang telah dinikahinya sirna. Bahasa gaulnya FY belum berhasil belah duren, apalagi menikmatinya.
Ini setelah pengantin perempuan, IK yang dinikahinya kabur bersama lelaki lain, seorang mantan Kepala Desa Air Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: