Mengejutkan, Pengendara yang Terjaring Tilang Elektronik di Jajaran Polda Banten Naik 164,4 Persen
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten--
SERANG, INFORADAR.ID --- Keberadaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ternyata tak banyak berpengaruh bagi pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Data yang diungkap Polda Banten ini menjadi buktinya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkap, pada tahun 2022 sebanyak 15.473 pelanggar. Angka ini mengalami kenaikan 164,4 persen dibandingkan tahun 2021. "Tahun 2021 yang ditindak melalui ETLE ini ada 5.852," ungkap Shinto.
Kabid Humas mengungkap, sebanyak 96.985 pelanggar lalu lintas ditilang oleh Polda Banten dan jajaran selama tahun 2022. Jumlah pelanggar yang ditilang tersebut mengalami kenaikan drastis jika dibandingkan tahun 2021.
"Jumlah tilang manual pada tahun 2022 sebanyak 96.985 pelanggar. Sedangkan pada tahun 2021 ada 63.204 pelanggar yang ditilang. Dari data ini jumlah pelanggar lalu lintas yang ditilang mengalami kenaikan tajam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ekspos akhir tahun Polda Banten di Mapolda Banten, Jumat 30 Desember 2022.
Shinto mengatakan, pada tahun ini sudah ada tiga titik ETLE yang sudah dipasang. Sebelumnya pada 2021 ada tiga titik. "Jadi sudah ada enam titik yang sudah terpasang ETLE. Enam titik ini berada di Pisang Mas, Sumur Pecung, depan Careefour Serang, pintu keluar Mall of Serang, simpang empat Kebon Jahe dan simpat empat Ciruas," tutur Shinto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: