Inilah Ruas Jalan Tol yang Tidak Boleh Dilintasi Kendaraan Barang saat Nataru

Inilah Ruas Jalan Tol yang Tidak Boleh Dilintasi Kendaraan Barang saat Nataru

--

INFORADAR.ID --- Untuk memberikan kesempatan dan kelancaran arus lalu lintas masyarakat saat libur Natal 2022 dan tahun baru 2023, Dirjen Perhubungan Darat, Ditjen Bina Marga dan Korlantas Polri mengeluarkan larangan bagi kendaraan barang melintas di beberapa ruas jalan tol

Ruas Jalan Tol yang Tidak Boleh Dilintasi Kendaraan Barang Saat Natal 2022 & Tahun Baru 2023:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Palembang

2. Jakarta dan Banten: Jakarta - Tangerang – Merak

3. DKI Jakarta:

a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan

b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)

4. Jakarta dan Jawa Barat:

a. Jakarta-Cikampek; dan

b. Jakarta - Bogor - Ciawi – Cigombong

5. Jawa Barat:

a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b. Cikampek - Palimanan; dan

c. Palimanan – Kanci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: laman divisi humas polri