Menolak Lupa, Penanggulangan Pasca Bencana Tsunami Senyap 22 Desember 2018
Bupati Pandeglang Irna Narulita menyapa warga Kabupaten Pandeglang yang menjadi korban tsunami tahun 2018 lalu.--
Kerusakan paling parah adalah pada sektor perumahan mencapai 1.033 unit (rusak berat 709 unit terkoreksi karena terdapat double data menjadi 706 unit, rusak sedang 115 unit, dan rusak ringan 209 unit). Sebagian besar kerusakan yang terjadi yaitu rusak sedang dan berat (bahkan ratusan rumah rusak total hingga tidak dapat ditempati sekitar 547 unit dan rusak berat sekitar 162
unit) sebanyak 709 unit (terkoreksi karena terdapat double data menjadi 706 unit)yang terletak dipinggir pantai (dengan jarak 0 hingga 100 meter dari bibir pantai) dengan kerusakan diakibatkan terjangan gelombang pasang air laut dan hantaman puing-puing yang terbawa oleh gelombang pasang air laut.
"Sedangkan rumah dengan kondisi rusak ringan sekitar 209 unit dengan kerusakan disebabkan adanya tumpukan sampah bekas puing-puing rumah, lumpur dan air yang masuk menggenangi rumah warga. Dengan pertimbangan dampak kerusakan dan ketersediaan anggaran, maka rencana
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana akan meliputi periode tahun anggaran 2019 -2020," katanya.
Strategi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah membentuk tim verifikasi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Pandeglang untuk melakukan verifikasi aset terdampak yang
selanjutnya dilakukan penilaian kerusakan, kerugian serta perkiraan kebutuhan pascabencana. Adapun hasil Identifikasi kebutuhan, pendanaan pada kegiatan rencana rehabilitasi dan rekonstuksi, pasca bencana
tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp. 349.410.771.825.
"Yang teridentifikasi melalui pembagian kewenangan dalam kelembagaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi sumber pendanaan dari berbagai pihak.
Berdasarkan kelembagaan maka identifikasi rencana sumber pendanaan
berasal dari APBD, APBN, hibah, masyarakat, dunia usaha," katanya.
Pendanaan APBD Kabupaten Pandeglang sebesar Rp4.636.200.000, APBD Provinsi Banten sebesar Rp37.808.175.000, APBN Kementrian atau Lembaga sebesar Rp90.061.673.500. Lalu usulan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebesar Rp179.260.940.308, masyarakat sebesar Rp 953.004.000 dan dunia usaha sebesar Rp36.690.779.017.
"Pelaksanaan rehabilitasi eekonstruksi pasca bencana Tsunami Selat Sunda mengacu pada rencana strategis pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi pascabencana tsunami Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dengan mengajukan permohonan usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada Kementerian atau Lembaga dan BNPB sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagai langkah utama Kabupaten Pandeglang mengajukan
usulan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana kepada BNPB yang sudah dapat direalisasi sesuai dengan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) Nomor : PHD-260/MK.7/2019, tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk Hibah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana Tahun Anggaran 2019 untuk Kabupaten Pandeglang sebesar Rp74.747.261.000 (Tujuh Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Sati Ribu Rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: