Menolak Lupa, Penanggulangan Pasca Bencana Tsunami Senyap 22 Desember 2018
Bupati Pandeglang Irna Narulita menyapa warga Kabupaten Pandeglang yang menjadi korban tsunami tahun 2018 lalu.--
INFORADAR.ID-Fenomena alam tsunami terjadi di Selat Sunda dengan wilayah terdampak bencana dua provinsi yakni Provinsi Banten (Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang) serta Provinsi
Lampung (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Tanggamus).
Bencana tsunami terjadi secara senyap yang dipicu adanya erupsi Gunung Anak Krakatau dengan material longsoran lereng seluas 64 hektar sepanjang 312,78 kilometer masuk ke Selat Sunda dengan kedalaman 0,08 kilometer dengan intensitas 255 milimeter kubik.
Tumpahan erupsi Gunung Anak Krakatau mengakibatkan air laut pasang pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2018 pukul 20.56 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun BPBD dan PK Kabupaten Pandeglang per tanggal 8 Januari 2019 pada wilayah Kabupaten Pandeglang, bencana tsunami ini menyebabkan 296 orang meninggal dunia, 3 orang belum
ditemukan, 675 orang luka-luka, 3.553 orang mengungsi, serta mengakibatkan kerusakan pada rumah,
prasarana dan sarana fasilitas umum dan sosial dengan tingkat kerusakan berat, sedang maupun
ringan.
Dengan kondisi tersebut, Bupati Pandeglang mengeluarkan Surat Keputusan diantaranya:
a. Surat Keputusan Nomor 360/Kep.425-Huk/2018 tanggal 23 Desember 2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Tsunami di Kabupaten Pandeglang Tahun 2018.
b. Surat Keputusan Nomor 460/Kep.17-Huk/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Status
Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tsunami di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2019.
c. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda Kabupaten Pandeglang Tahun 2018- 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: