Sebabkan Kemacetan dan Kecelakaan, Mulai Tahun 2023, Operasional Truk ODOL Bakal Dilarang

Sebabkan Kemacetan dan Kecelakaan, Mulai Tahun 2023, Operasional Truk ODOL Bakal Dilarang

Kemenhub melarang operasional truk ODOL mulai tahun 2023. Foto: Ditjen Hubdat Kemenhub --

INFORADAR.ID ---- Keberadaan truk over dimensi over loading (ODOL) di jalan raya selama ini menimbulkan banyak masalah. Mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, kecelakaan hingga kematian.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah bakal menghentikan atau melarang semua operasional truk yang melanggar aturan ODOL. Kampanye Zero ODOL ini bakal diberlakukan pada 2023

Terkait dengan hal itu, masyarakat diimbau menghindari mengangkut muatan berlebih dan memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan. Ditjen Hubdat mengingatkan keselamatan ada di tangan kita.

"Truk ODOL merupakan salah satu momok di jalan raya Indonesia. Truk ODOL telah menyebabkan banyak masalah, mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, kecelakaan hingga kematian. Salah satu dasar truk dimodifikasi menjadi ODOL agar bisa mengangkut lebih banyak barang untuk kepentingan bisnis tetapi ini melanggar aturan," tulis lama Ditjen Perhubungan Darat sebagaana dikutip inforadar.id, Selasa, 20 Desember 2022. 

Kelebihan muatan dan barang membuat masalah di jalan, misalnya pada pengereman yang menjadi tidak kuat menahan laju. Hal ini dapat berujung kecelakaan di turunan atau tanjakan.

7 Resiko Truk ODOL yang harus Diwaspadai

Truk ODOL adalah kondisi ketika Truk dengan barang yang diangkut melebihi kapasitas maksimal dari truk dari sisi berat maupun dimensi.

 

Walaupun sudah sering disosialisasikan tentang risiko ODOL, namun di jalan raya masih sering kita jumpai truk ODOL yang melintas.

Terdapat dua jenis Truk ODOL, yang pertama adalah kelebihan muatan yang terjadi karena muatan lebih berat dibandingkan kemampuan angkut kendaraan.

 

Kedua, kelebihan muatan yang terjadi karena pemilik kendaraan sengaja membuat desain kendaraan melebihi batas maksimum dimensi atau memposisikan barang berlebihan hingga melebihi dimensi truk.

 

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, 7 (tujuh) resiko yang dapat muncul akibat truk kelebihan muatan :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: