Sebabkan Kemacetan dan Kecelakaan, Mulai Tahun 2023, Operasional Truk ODOL Bakal Dilarang
Kemenhub melarang operasional truk ODOL mulai tahun 2023. Foto: Ditjen Hubdat Kemenhub --
1. Kerusakan Mesin yang berdampak pada kekuatan truk.
2. Kerusakan rem akibat muatan berlebihan, rem tidak lagi kuat untuk menahan gaya dorong berlebihan akibat beban berlebih pada saat melakukan pengereman.
3. Kerusakan Ban karena muatan terlalu berat melebihi kapasitas ban menjadikan tekanan yang diterima ban lebih besar dari seharusnya kemudian terjadi gesekan yang melebihi kapasitas ban sehingga terjadi panas berlebihan pada ban, hal ini mengakibatkan ban meledak.
4. Kendaraan Tidak Stabil, keberatan muatan juga dapat berpengaruh pada kestabilan kendaraan.
5. Boros Bahan Bakar, dengan banyaknya muatan yang dibawa tentu saja mesin mengeluarkan tenaga yang lebih banyak dari biasanya.
6. Blind spot atau titik buta, akibat memodifikasi truk hingga over dimension menjadikan dimensi sudah tidak standar dan memiliki risiko berkurangnya visibilitas dan menaikan titik buta atau blindspot.
7. Kendaraan bisa saja terguling pada saat menanjak, pada truk yang melakukan ODOL tentu sudah menyalahi desain dari truk yang sudah dihitung sedemikian rupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: