Terkait Tragedi Kanjuruhan, Divpropam Polri Minta Keterangan 20 Korban
Menurut laporan TGIPF ungkap gas air mata faktor utama kematian korban tragedi Kanjuruhan Malang. Foto: --- Tangkapan layar disway.id -----
MALANG, INFORADAR.ID ---- Lama tak terdengar kabar sudah sejauhmana penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan, Senin, 19 Desember 2022 ini, Tim Divpropam Polri meminta keterangan 20 keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota.
Pemeriksaan terhadap 20 keluarga korban dan korban berlangsung selama dua hari. Yaitu Senin, 19 Desember dan Selasa, 20 Desember 2022 hari ini.
Para korban dan keluarganya dimintai keterangan usai mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Pol Nico Afinta yang merupakan mantan Kapolda Jawa Timur dan AKBP Ferli Hidayat, mantan Kapolres Malang, saat pengamanan peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Adapun laporan itu saat ini sedang diproses atau ditangani oleh Divpropam Polri.
Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menjelaskan pemeriksaan sengaja dilakukan di Malang guna memudahkan para korban dan keluarganya.
"Hari ini, kami mendampingi sembilan pengadu, yang dipanggil ada sepuluh, tapi yang hadir sembilan,” terangnya, di Mapolresta Malang Kota, Senin (19/12/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
“Besok (hari ini - Red) rencananya sepuluh lagi. Tetapi karena hari ini yang hadir sembilan orang, besok 11 orang," tuturnya menambahkan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: