PENGUMUMAN! Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi Rumah Sakit, Ini Syaratnya
Tangkapan layar laman Kemenkes RI -----
10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instasi yang berwenang bagi ASN
11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi direksi bagi non ASN
12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021
13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun
14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi Rumah Sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
Sementara untuk persyaratan khusus antara lain :
1. Direktur utama berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan
2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi
3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia pendidikan dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan
4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara diutamakan pendidikan bidang keuangan ekonomi akuntansi
5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan
Pengumuman ditayangkan mulai tanggal 23 November – 7 Desember 2022 melalui website https://seleksijpt.go.id, website Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia https://ropeg.kemkes.go.id dan website Kementerian Kesehatan https://kemkes.go.id atau website lainnya.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://seleksijpt.go.id mulai tanggal 23 November – 7 Desember 2022.
Kepala Biro Organisasi & SDM, Sundoyo mengatakan seleksi terbuka ini bisa diikuti oleh siapa saja baik ASN maupun Non ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: