Kasus Judi Online, Polres Metro Tangerang Tangkap 3 Orang

Kasus Judi Online, Polres Metro Tangerang Tangkap 3 Orang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (dua dari kanan/berseragam) saat memberikan keterangan pers. Foto: Laman PMJ News/Polres Metro Tangerang Kota -----

TANGERANG, INFORADAR.ID --- Praktik judi online sulit diberantas. Selain dilakukan kucing-kucingan, operasionalnya juga dilakukan di rumah masing-masing dan sangat tertutup. 

Kendati demikian, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus judi online, togel Hongkong dan Judi Pakong, setelah menangkap 3 tersangka inisial S, AG dan N.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres setempat.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho, ke tiga pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari. 

"Peran ke 3 orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis," ungkapnya sebagaimana dikutip inforadar.id dari laman PMJ News. 

Kapolres menambahkan, bahwa mereka melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar, dan dalam jalan operasionalnya selalu kucing-kucingan dengan petugas. 

"Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya" kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nmr 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 Tahun penjara," tutup Kapolres.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: