Yuk, Laporkan Judi Online! Komdigi Sediakan Berbagai Saluran Aduan Judol
Ilustrasi judi online-rawpixel.com-freepik.com
INFORADAR.ID - Judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia. Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, praktik ini masih marak di dunia maya.
Sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam memberantas konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan aksi pemblokiran besar-besaran terhadap konten-konten judi online.
Dalam rentang waktu 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kominfo berhasil memblokir sekitar 227.811 konten judi online. Artinya, setiap hari ada rata-rata 14.238 konten judi yang berhasil diturunkan.
Angka ini menunjukkan bahwa peredaran judi online sangat masif, sehingga diperlukan peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang merugikan tersebut.
BACA JUGA:Viral Joget ‘Sadbor’ Raup Penghasilan Besar, Diduga Terlibat Promosi Judi Online
Untuk itu, Komdigi menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat guna mempermudah pelaporan konten negatif, khususnya terkait judi online.
Mengutip laman Komdigi, berikut adalah beberapa kanal pelaporan yang disediakan oleh Kominfo untuk melaporkan konten perjudian online:
Ilustrasi judi online-Instagram-macrovector
1. Aduankonten.id
Aduankonten.id adalah platform yang disediakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan konten-konten negatif di internet, termasuk iklan judi online, konten bermuatan pornografi, dan konten berbahaya lainnya.
Melalui Aduankonten.id, pengguna bisa melaporkan secara langsung konten-konten yang dianggap melanggar peraturan atau mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp di nomor 0811-9224-545. Saluran ini mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai konten negatif yang mungkin tersebar luas di dunia maya.
2. WA Chatbot Stop Judi Online
Demi mempercepat dan mempermudah proses pelaporan konten judi online, Kominfo menyediakan layanan chatbot melalui WhatsApp dengan nomor 0811-1001-5080.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: komdigi.go.id