Terkait Pengiriman TKI Ilegal, Dua Wanita Ditangkap Polres Serang
Dua wanita yang diamankan aparat Polres Serang, FT (48) dan HA (47). Foto: Fahmi Sa'i -----
SERANG, INFORADAR.ID --- Dua wanita paruh baya ditangkap jajaran aparat Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Keduanya ditangkap terkait pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal.
Praktik pengiriman TKI ilegal ini berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi dan Desa Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti dua buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor, dan tiket.
Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza mengatakan pengungkapan jasa pengiriman TKI ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Dedi, Jumat, 25 November 2022.
Dari hasil penyelidikan, personel Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing. Bersama barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi.
Menurut pengakuan kedua pelaku, pengiriman TKI non prosedural itu, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, keduanya sudah tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.
"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Dedi.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Reporter : Fahmi Sa'i
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: