Menang di Bawaslu, KPU Tetap tak Loloskan Lima Parpol, Ini Alasannya
Gedung KPU Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa lima partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, kelima parpol tersebut sebelumnya telah memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kelima parpol tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Partai-partai tersebut sebelumnya telah memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, KPU mengumumkan lima parpol tetap tidak lolos verifikasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan ada sejumlah dasar mengapa lima partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ungkap Idham Holik saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Idham menjelaskan, untuk parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," tuturnya.
Terkait hasil verifikasi lima partai politik yang menggugat di Bawaslu RI disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.
"Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," terangnya.
"Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," sambungnya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: