Terbukti Lakukan Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara
Dea OnlyFans saat selesai menjalani wajib lapor dan pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya. Foto: ---PMJ News-----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 18 November 2022 sebagaimaba dikutip dari laman PMJ News.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: