Susul Sudrajad Dimyati, KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh jadi Tersangka
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Tangkapan layar PMJ News/Dok.Net -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Dua hakim agung terjerat kasus suap penanganan kasus di Mahkamah Agung. Dua hakim agung itu adalah Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GZ). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana suap pengurusan perkara.
Terkait hal itu Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GZ) yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana suap pengurusan perkara.
Juru bicara MA, Andi Samsan Ngabro mengatakan pihaknya akan menyerahkan penuh penanganan perkara ini kepada KPK. Dia menilai, lembaga antirasuah lebih mengetahui perkara dugaan suap ini.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Terkait dengan penonaktifan Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung MA, lanjut Andi, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan dan menunggu perkembangan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," jelasnya sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Rabu, 16 November 2022.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka baru kasus ini berinisil GS, rekan sejawat Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, rekan sejawat Hakim Agung Sudrajad Dimyati kabarnya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap. Hanya saja KPK belum menyampaikan secara resmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka baru kasus ini berinisil GS, rekan sejawat Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 14 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Kendati begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi dari identitas para tersangka baru kasus dugaan suap di MA ini. Ali memastikan pihaknya akan segera menyampaikan pengumuman tersangka baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: