Mahkamah Agung Putuskan Aset Fisrt Travel Dikembalikan ke Jemaah, Berikut Daftar Asetnya
Terpidana kasus Fisrt Travel Anniesa Hasibuan (tengah) dan Andika Surachman (kiri) saat menjalani persidangan. Foto: Tangkapan layar disway.id --
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Masyarakat pasti belum lupa dengan kasus Fisrt Travel. Adalah salah satu kasus penipuan yang heboh pada tahun 2017, karena korbannya mencapai puluhan ribu orang.
Fisrt Travel adalah jasa travel umroh dan haji yang didirikan oleh sepasang suami istri Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman.
Pasutri yang biasa pamer hidup mewah itu, kini sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Kabar terkini dari kasus tersebut, setelah pasangan suami istri itu dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara, negara akan mengembalikan aset Anniesa dan Andika yang sebelumnya dirampas.
Dalam putusan PK, MA berpendapat tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut. Karena tidak ada kerugian maka aset yang semua dirampas negara dikembalikan yang mana untuk mengganti kerugian yang dialami korban penipuan First Travel. Alias dikembalikan kepada jemaah.
Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.
Apa saja aset First Travel yang dirampas negara dan akan dikembalikan?
Berikut daftarnya yang dikutip dari putusan MA;
Kacamata
2 (dua) kaca mata merk Swarovski;
17 (tujuh belas) buah kaca mata merk Dior;
6 (enam) buah kaca mata merk Chanel;
1 (satu) buah kaca mata merk Aerial;
4 (empat) buah kaca mata merk Mont Blanc;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: