Kematian Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 157 Pasien, Polri Selidiki 2 Perusahaan Farmasi

Kematian Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 157 Pasien, Polri Selidiki 2 Perusahaan Farmasi

Juru bicara Kemenkes dr M Syahril. Foto: --- Dok. Kemenkes -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Data terakhir yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyebutkan, kasus gagal ginjal akut hingga tanggal 27 Oktober 2022 mencapai 269, tersebar di 27 provinsi.

Dari jumlah tersebut, kasus meninggal mencapai 157 pasien, yang berarti tingkat kematian mencapai 58 persen. 

Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak ini, Polri masih menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidananya. 

Salah satunya membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

Polisi masih mengumpulkan alat bukti, yang nantinya dijadikan untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ungkap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (27/10/2022) sebagaimana dikutip dari PMJ News.

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," sambungnya.

Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi. Salah satunya membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," tuturnya.

"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," tambahnya.

Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

OBAT PENAWAR

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, penambahan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) menjadi 269 per tanggal 26 Oktober 2022. Kasus tersebut tersebar di 27 provinsi Tanah Air.

Adapun angka itu bertambah 14 kasus dari data 24 Oktober 2022 sebanyak 255 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: