Catat! Ini Janji Pemerintah: Biaya Pasien Gagal Ginjal Keluarga Kurang Mampu akan Ditanggung

Catat! Ini Janji Pemerintah: Biaya Pasien Gagal Ginjal Keluarga Kurang Mampu akan Ditanggung

Juru bicara Kemenkes Dr Mohammad Syahril. Foto: --- Kemenkes-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Pemerintah akan menanggung biaya pengobatan bagian pasien gagal ginjal akut pada anak bagi keluarga kurang mampu. 

Namun, Kemenkes menegaskan pembiayaan pertama tetap bakal ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Jadi pembiayaan pertama dari jaminan pelayanan kesehatan yaitu BPJS,” jelas Dr Mohammad Syahril yang merupakan Juru Bicara Kemenkes, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Diketahui, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia terus merangkak naik setiap harinya.

Berdasarkan, catatan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hari ini Selasa (25/10/2022), sudah ada sebanyak 255 kasus tersebar 26 Provinsi di Tanah Air.

Semakin meningkatnya angka kasus tersebut, kian menambah kekhawatiran masyarakat khususnya para orang tua.

Tak hanya terkait kesehatan sang anak, tetapi juga termasuk berkenaan pembiayaannya.

Sementara itu berkenaan dengan pembiayaan pasien gangguan ginjal akut, Kemenkes menegaskan pembiayaan pertama tetap bakal ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BARESKRIM LARANG JAJARANNYA LAKUKAN RAZIA APOTIK

Bareskrim Polri mengeluarkan imbauan kepada jajarannya untuk tidak melakukan razia apotek dan toko obat terkait dengan obat sirup yang diduga menimbulkan gangguan gagal ginjal akut pada anak.


Polisi dan Sudin Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengawasan peredaran obat sirup. Foto: --- PMJ News-----

Imbauan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM. Surat itu diterbitkan pada 25 Oktober 2022 dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, atas nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Itu benar. Sifatnya TR itu imbauan untuk melakukan pengawasan, jadi belum sampai ke upaya razia," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022).

Adapun pelarangan razia terhadap apotek atau toko obat tersebut tertuang pada poin kedua dalam Surat Telegram tersebut, berikut kutipannya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: