Ratusan Nyawa Anak Melayang, DPR Minta Pemerintah Bentuk TGIPF Kasus Gagal Ginjal Akut

Ratusan Nyawa Anak Melayang, DPR Minta Pemerintah Bentuk TGIPF Kasus Gagal Ginjal Akut

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News/DPR-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Gagal ginjal akut telah merengut ratusan nyawa anak-anak melayang. Tapi informasi penyebabnya sampai sekarang masih gelap dan sangat terbatas.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kasus Gagal Ginjal Akut untuk mengusut kasus gangguan ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak-anak.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menjelaskan TGIPF dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus penyakit ginjal akut.

"Ratusan nyawa anak Indonesia, calon generasi penerus bangsa melayang. Tapi informasi penyebabnya masih gelap dan sangat terbatas," keluh Netty kepada awak media, Selasa, 25 Oktober 2022. 

Sementara itu, pemerintah diminta mencari penyebab penyakit gagal ginjal akut. Tak hanya fokus melakukan pengobatan terhadap korban.

"Pemerintah juga harus fokus pada investigasinya agar kasus ini terang benderang," ucapnya sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News. 

Dirinya juga menyoroti penarikan obat sirop di pasaran. Lanjutnya, penarikan tersebut tanpa penjelasan lebih jauh. Apalagi obat-obatan itu sudah lama beredar.

"Pemerintah menyebut dugaan penyebab kasus gagal ginjal akut adalah cemaran berupa EG dan DEG dalam obat sirop. Beberapa jenis obat sirop dilarang beredar dan ditarik dari pasaran tanpa penjelasan lebih jauh," tutur Netty.

"Apakah ada kesengajaan dalam penggunaan bahan kandungan obat yang tidak sesuai. Seperti, bahan kedaluwarsa atau telah terjadi penurunan kualitas? Atau ada kelalaian prosedur pengolahan bahan obat? Ini yang perlu diinvestigasi nantinya," paparnya.

Menurutnya, dengan dibentuknya TGIPF, diharapkan mampu bekerja transparan dan independen untuk melakukan investigasi. Hasilnya, dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: