Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berperan sebagai Pengendali

Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berperan sebagai Pengendali

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Foto: ---- Tangkapan layar laman PMJ News-----

JAKARTA, INFORADAR.ID -  Setelah dilakukan gelar perkara terkait kasus narkoba, Polri resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Perannya dalam kasus narkoba ternyata tidak main-main. "Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (14/10/2022) malam sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Mukti menuturkan, penetapan tersangka terhadap Teddy berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.

Sigit menyebutkan Irjen Teddy saat ini sudah menjalani penempatan khusus.

“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

BERPERAN JADI PENGENDALI 

Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian, salah satunya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus tersebut saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: