Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Total 24 Hari

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Total 24 Hari

--- Laman setkab.go.id -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sudah diputuskan dan disepakati bersama 3 kementerian, Selasa, 11 Oktober 2022.

Jumlah hari libur nasional 16 hari. Sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari. Sehingga total hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 sebanyak 24 hari. 

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta.

Sebagaimana inforadar.id kutip dari laman Setkab.go.id, berikut hari libur nasional tahun 2023:

– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

– 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih

– 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

– 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional

– 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: