Disway Award

Kemnaker Larang Syarat Diskriminatif Pekerja

Kemnaker Larang Syarat Diskriminatif Pekerja

Kemnaker keluarkan larangan diskriminatif fisik dalam rekruitmen-Clem Onojeghuo-Unsplash.com

INFORADAR.ID - Proses pencarian kerja di Indonesia semakin adil. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja.

Bagi pencari kerja tidak perlu memiliki perasan kurang nyaman dan tidak percaya diri lagi.

Kemnaker memperketat merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rekrutmen Pekerja.

Beberapa syarat seperti penampilan fisik, tinggi badan, hingga status pernikahan tidak lagi boleh digunakan sebagai syarat dalam proses rekrutmen.

Kemnaker menekankan bahwa proses perekrutan harus lebih mengutamakan kompetensi dan kemampuan calon pekerja.

Sebelumnya, banyak perusahaan sering memaksa syarat-syarat fisik atau pribadi dalam lowongan kerja.

Namun, syarat-syarat tersebut dianggap tidak relevan dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa aturan ini dibuat demi mewujudkan pasar kerja yang adil dan menghargai semua orang.

BACA JUGA:Tagihan Listrik Oktober 2025 Naik? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Komisi VI DPR Sepakati RUU BUMN: 11 Poin Perubahan Disahkan

Berikut Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang larangan diskriminatif dalam rekrutmen kerja:

1  Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak berdasarkan prinsip kemanusiaan.

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, baik berdasarkan latar belakang, agama, jenis kelamin, atau hal lainnya.

3. Syarat usia dalam rekrutmen hanya diperbolehkan jika ada kepentingan khusus, dengan syarat sebagai berikut:

  • Pekerjaan atau jabatan tersebut memang memiliki ciri atau karakteristik yang benar-benar mempengaruhi kemampuan seseorang menjalankanpekerjaan;
  • Syarat usia tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: kemnaker