Didenda Rp 250 Juta, Arema FC juga Dilarang Bertanding di Kandang

Didenda Rp 250 Juta, Arema FC juga Dilarang Bertanding di Kandang

Aksi keprihatinan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa meninggal. Foto: --- Tangkapan layar disway.id-----

MALANG, INFORADAR.ID --- Buntut tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda kepada Arema FC sebesar Rp 250 juta dan dilarang bertanding di kandang atau bermain paling dekat berjarak 250 kilometer dari Malang, Jawa Timur.

Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing menyatakan keputusan itu berdasarkan badan pelaksana pertandingan yang lalai.

"Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah," kata Erwin Tobing saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022.

Erwin juga mengatakan Arema FC diharuskan melaksanakan pertandingan sebagai tuan rumah di luar Kota Malang.

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, itu jaraknya 250 kilometer dari Malang," ujarnya.

"Kemudian Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta, jika ada pengulangan akan dihukum dengan yang lebih berat," jelasnya.

TIM GABUNGAN

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD di-deadline selama satu bulan ini untuk mengungkap secara tuntas tragedi yang menewaskan 125 orang. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar TGIPF tragedi Kanjuruhan bisa mengungkapkan secara tuntas tragedi tersebut dalam waktu kurang dari sebulan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selepas melapor kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 4 Oktober 2022.

“Saya baru saja melapor kepada Presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama, tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan. Masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan,” ungkap Mahfud MD.

Sebagai dasar TGIPF bekerja, Mahfud melanjutkan, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pada hari ini. Keppres tersebut akan menjadi naungan bagi tim dari berbagai institusi yang bekerja menginvestigasi kejadian di Stadion Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC vs Persebaya, Surabaya yang berakhir skor 3-2 untuk Persebaya. 

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Arema FC Disanksi Rp 250 Juta Akibat Tragedi Kanjuruhan Malang, Komdis PSSI: Bermain 250 KM Dari Malang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: