Komnas HAM Minta Jokowi Bereskan Tata Kelola Sepak Bola Indonesia
Menko Polhukam Mahfud MD dan Komisioner Komnas HAM saat memberikan keterangan pers. Foto: --- PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam-----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Setidaknya terdapat 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan yang ditemukan Komnas HAM selama melakukan investigasi.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Presiden Jokowi membereskan tata kelola sepak bola Indonesia.
Hasil investigasi tersebut, Kamis, 3 November 2022 sore diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md. Nantinya, laporan ini akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah berdiskusi, sudah paham apa segala isinya dan fakta-fakta yang menjadi pendukungnya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.
"Saya tentu hanya akan menampung ini untuk disampaikan dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan sejauh yang diperlukan baik jangka pendek maupun jangka panjang," sambungnya.
Menurut Mahfud, langkah jangka pendek adalah penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan dan tindakan administratifnya. Sementara untuk jangka menengah yaitu organisasi yang mengelola sepak bola di Indonesia.
"Jangka panjangnya perlengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras tata aturan ke organisasi yang lebih bagus ditambah dengan sarana prasarana fisik yang jelas," ujarnya.
BERESKAN TATA KELOLA SEPAK BOLA
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada tujuh pelanggaran HAM yang ditemukan pihaknya dalam tragedi Kanjuruhan. Dalam laporan tersebut, Komnas HAM juga meminta agar Presiden Jokowi membereskan tata kelola sepak bola Indonesia.
"Isi laporan ini poinnya adalah meminta supaya dievaluasi menyeluruh (sepak bola Indonesia) dan itu tentu saja kita meminta kepada presiden untuk ikut bertanggung jawab membereskan tata kelola sepak bola kita," tukasnya.
TUJUH PELANGGARAN HAM
Diberitakan sebelumnya, setelah beberapa minggu melakukan investigasi terkait tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM merilis hasil dari investigasinya tersebut.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan, sehinggaa menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Rabu, 2 November 2022, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan. Dalam laporan itu, setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM di tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: