Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Menjadi 10 Tahun, Ini Persyaratannya

Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Menjadi 10 Tahun, Ini Persyaratannya

Foto: --- Tangkapan layar disway.id -----

h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Gak Perlu Repot Lagi, Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Persyaratannya

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: