Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Menjadi 10 Tahun, Ini Persyaratannya

Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Menjadi 10 Tahun, Ini Persyaratannya

Foto: --- Tangkapan layar disway.id -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Ini kabar gembira untuk warga negara pemegang paspor. Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor.

Masa berlaku paspor yang selama ini hanya 5 tahun, diperpanjang menjadi 10 tahun. Hanya saja, belum diperoleh informasi mulai kapan masa berlaku paspor 10 tahun diterapkan. 

Apakah sejak Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dikeluarkan. 

Yang jelas bagi masyarakat pemilik paspor sepertinya tidak perlu lagi repot-repot untuk memperpanjang masa berlaku. 

Pasalnya, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM telah memperpanjang memperpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 

Adapun Pasal 2A yang mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun berbunyi sebagai berikut :

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat 30 September 2022

Sedangka dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara pada poin keempat menerangkan, bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Adapun bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Berikut persyaratan dalam pembuatan paspor biasa: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: