Soal Penelusuran Konsorsium 303, Polri: Sementara Hasilnya Tidak Ada
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. Foto: --- PMJ News -----
JAKARTA, INFORADAR.ID -- Seiring ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (yang kini sudah dipecat dari kepolisian), viral adanya bagan Konsorsium 303 yang antara lain menyeret-nyeret nama petinggi Polri.
Begitu ramainya menjadi perbincangan masyarakat, Bareskrim Polri kemudian melakukan penelusuran. Dan, hasilnya?
Polri menegaskan konsorsium 303 yang ramai disebut sebagai mafia judi online dan dikaitkan dengan Ferdy Sambo, tidak ada. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan penelusuran.
"Sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).
Sebagai informasi, konsorsium 303 menjadi sorotan seiring berkembangnya kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu bermula dari beredarnya sebuah bagan di media sosial yang menunjukkan nama dan peran orang-orang yang diduga terlibat dalam suatu jaringan bisnis ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menjawab pertanyaan soal isu tersebut. Dia mengatakan Propam Polri mendalami soal isu tersebut.
"Terkait dengan beberapa pertanyaan khususnya dengan masalah chart (diagram) yang tadi memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah konsorsium demikian dengan chart lain, kami sedang melakukan pendalaman," ungkap Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) lalu.
APA ITU 303?
Di tengah maraknya perbincangan tentang perjudian yang menyatut nama Ferdy Sambo, muncul sosok Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian. Diketahui sandi 303 belakangan viral di masyarakat seiring dengan perkembangan kasus penembakan Brigadir J, yang mengantarkan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Diketahui, 303 merupakan sandi kepolisian yang merujuk pada salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di mana, Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian.
Diduga, Ferdy Sambo dikabarkan menjadi penguasa judi online dengan kode 303 Konsorsium.
Irjen Teddy juga menyatakan tak segan menindak tegas apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: