KPK Prihatin, 686 Perangkat Desa/Kades Jadi Tersangka Korupsi dalam Kurun 2012 - 2021
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: --- Tangkapan layar -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Ini sungguh memprihatinkan. Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan desa, malah dikorupsi. Bukan itu saja, dalam kurun waktu 2012 - 2021, sebanyak 686 perangkat desa hingga kepala desa jadi tersangka praktik korupsi.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, terdapat 601 perkara berkenaan penyelewengan dana desa yang mampu diungkap sejak 2012 sampai 2021.
Data tersebut dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron prihatin dengan banyaknya penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa.
"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri,” ujarnya.
“Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," ucapnya.
Ghufron pun menyayangkan maraknya penyelewengan dana desa. Padahal seharusnya dana desa dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Justru menjadi bahan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya," tandasnya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: