Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka KPK, Jokowi Perintahkan Reformasi Bidang Hukum

Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka KPK, Jokowi Perintahkan Reformasi Bidang Hukum

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Foto: --- Humas Setkab-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) prihatin. 

“Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita, dan itu sudah saya perintahkan kepada Menko Polhukam,” ujar Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin, 26 September 2022 siang, usai melepas pengiriman bantuan kemanuasiaan untuk korban banjir di Pakistan, di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.

Presiden Jokowi menegaskan perlu adanya reformasi di sektor hukum Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jokowi menyampaikan dirinya telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD terkait hal tersebut.

Presiden juga meminta semua pihak untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang di KPK,” ujarnya sebagaimana inforadar.id kutip dari Laman Setkab RI. 

Hal senada juga disampaikan Presiden menanggapi kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Presiden menyampaikan bahwa semua orang sama di mata hukum.

“Saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum. Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK,” tandasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. 

"Benar, hari ini (Jumat, 23/9) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Dikutip inforadar.id dari PMJ News, Ali Fikri belum menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan di MA ini.

Menurut Ali, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di gedung MA masih berlangsung hingga saat ini. Perkembangan penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Ali.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: