Ma'ruf Amin Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum

Ma'ruf Amin Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum

Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin Foto: ---PMJ News/Instagram @kyai_marufamin-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, ketika KPK bakal memeriksa yang bersangkutan di Jayapura, Enembe tidak memenuhi panggilan. 

Terkait hal itu, Wakil Presiden KH Maruf Amin meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi hukum. 

Pernyataan tersebut disampaikan ketika disinggung terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum. Dan, itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum,” ujar Maruf Amin, Jumat, 23 September 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News. 

Wapres kembali menegaskan penegakan hukum yang dilakukan KPK telah ada dasar hukumnya.

“Saya kira masalah penegakan hukum oleh KPK terhadap korupsi itu sudah ada dasarnya hukumnya. Jadi Undang-Undang nya ada,” tuturnya.

Menurut Maruf Amin, KPK juga telah diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan korupsi sepanjang ada bukti-bukti yang jelas.

“Kewenangan memang diberikan ke KPK. Sepanjang ada bukti-bukti yang jelas. Ya saya kira semua orang, siapa saja, ya bisa diproses secara hukum. Tentu dengan bukti-bukti yang jelas,” terang Maruf Amin.

Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat KPK nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Bahkan, KPK telah mengantongi informasi soal dugaan aliran uang Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.

Diberitakan sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait namanya disebut-sebut dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Dalam sebuah video, pengacara dari Lukas Enembe menyebut-nyebut nama Mendagri Tito Karnavian dan merasa didiskriminalisasi dan dipolitisasi. 

Sedangkan menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua Lukas Enembe terlibat dalam dalam cuci uang hasil korupsi melalui judi kasino di Singapura.

Nah, karena namanya disebut-sebut oleh pengacara Lukas Enembe, Mendagri memberikan tanggapannya terkait namanya yang disebut pengacara dari Gubernur Papua, Lukas Enembe yang merasa dikriminalisasi dan politisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: