Kebijakan Blokir Rekening 3 Bulan Tak Aktif, DPR akan Panggil PPATK
DPR akan panggil PPATK terkait kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan-Pinterest/xe.today -
INFORADAR.ID- Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menutup rekening bank yang tidak aktif antara tiga hingga 12 bulan mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPR.
DPR akan memanggil PPATK terkait kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap nasabah perbankan.
DPR menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut dari PPATK terkait dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
BACA JUGA:RSA Travel Hadir di Maja Lebak, Permudah Akses Layanan Perjalanan
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah isu yang sangat sensitif, meskipun niatnya mungkin baik.
Ia mengatakan bahwa PPATK mungkin memiliki niat baik melalui pernyataannya, namun karena dirinya belum menerima informasi yang komprehensif, hal tersebut menjadi isu yang sangat sensitif.
Menurut Hinca, niat PPATK mungkin adalah untuk mencegah penggunaan rekening yang tidak aktif untuk kegiatan kriminal seperti pencucian uang.
Namun, ia juga mengingatkan adanya kemungkinan kekhawatiran di masyarakat, terutama dari nasabah yang sengaja tidak melakukan transaksi dengan saldonya.
BACA JUGA:KNPI Kota Serang Minta Pemerintah Prioritaskan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Pintu Kerja di Luar Negeri Terbuka Lebar untuk Warga Banten
Hinca juga menjelaskan bahwa jika seseorang hanya memiliki uang selama tiga bulan dan setelah itu tidak lagi melakukan pengisian atau penarikan, hal tersebut sebenarnya menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang di bank.
Ia menyatakan bahwa Komisi III DPR akan mengundang PPATK untuk meminta penjelasan resmi setelah masa reses. Namun, Hinca berharap PPATK bisa memberikan klarifikasi kepada publik lebih awal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
