Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK, Diduga Kasus Pungutan Ilegal Perkara di MA

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK, Diduga Kasus Pungutan Ilegal Perkara di MA

KPK mengumumkan 10 tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat, 23 September 2022. Foto: --- Tangkapan layar disway.id -----

JAKARTA, INFORADAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap atau pungutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat, 23 September 2022. 

Dengan demikian, Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yamg menjadi tersangka kasus suap di KPK.

Bersamaan dengan Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan 9 orang lainnya, termasuk para aparatur sipil negara (ASN), pada kepaniteraan di MA, pengacara dan pihak swasta. 

Penetapan para tersangka itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujar Firli Bahuri.

Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," terangnya.

Sebelumnya OTT hakim agung dibenarkan KPK yang juga melibatkan beberapa orang di Jakarta dan Semarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa OTT hakim agung oleh KPK ini sangat memprihatinkan khususnya dunia hukum Tanah Air.

Selain melakukan OTT hakim agung ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah orang dan uang.

“KPK melakukan OTT hakim agung yang terkait dengan dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” terang Nurul.

Sedangkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini pihak KPK juga turut menyita barang bukti sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: