Mulai Berlaku, Akses Keluar Masuk 28 Gerbang Tol Jakarta Diberlakukan Ganjil Genap
Foto: --- PMJ News/Ilustrasi -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di Jakarta pagi dan petang hari, Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa berupa penerapan ganjil genap di 28 akses masuk dan keluar gerbang tol.
Bagi pengguna kendaraan yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda tilang karena telah melanggar aturan yang berlaku.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan 28 gerbang tol di Jakarta akan diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi atau sistem ganjil dan genap.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut apabila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," ungkap Syafrin belum lama ini.
Dikutip inforadar.id dari PMJ News, Syafrin menambahkan, penindakan aturan ganjil genap gerbang tol ini dimulai pada 9 September 2022. Kebijakan ini diberlakukan dari Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: